Senin, 28 April 2014

Asmadinata Dihukum Lima Tahun Suap Hakim Tipikor Semarang

0

SM Cetak - Berita Utama 23 April 2014 SM/Eka Handriana VONIS ASMADINATA: Asmadinata usai sidang pembacaan vonis pidana suap Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, kemarin. (58) SEMARANG- Mantan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang Asmadinata dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Ia dinilai terlibat dalam kasus suap penanganan perkara korupsi dana perawatan mobil dinas Sekretariat DPRD Grobogan pada 2006-2007. Selain pidana badan, Asmadinata juga didenda Rp 200 juta dengan hukuman pengganti dua bulan kurungan. Perbuatannya dianggap memenuhi unsur pidana dalam Pasal 12 huruf (c) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbarui dengan Undang- Undang No 20 Tahun 2001.

Lorem Ipsum