Senin, 28 April 2014

Asmadinata Dihukum Lima Tahun Suap Hakim Tipikor Semarang

SM Cetak - Berita Utama 23 April 2014 SM/Eka Handriana VONIS ASMADINATA: Asmadinata usai sidang pembacaan vonis pidana suap Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, kemarin. (58) SEMARANG- Mantan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang Asmadinata dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Ia dinilai terlibat dalam kasus suap penanganan perkara korupsi dana perawatan mobil dinas Sekretariat DPRD Grobogan pada 2006-2007. Selain pidana badan, Asmadinata juga didenda Rp 200 juta dengan hukuman pengganti dua bulan kurungan. Perbuatannya dianggap memenuhi unsur pidana dalam Pasal 12 huruf (c) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbarui dengan Undang- Undang No 20 Tahun 2001.
Asmadinata adalah salah satu hakim anggota yang mengadili mantan ketua DPRD Grobogan Mohamad Yaeni dalam perkara korupsi dana perawatan mobil dinas Sekretariat DPRD Grobogan pada 2006-2007. Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang pada 2012. Dalam sidang kasus suap itu terungkap Asmadinata tiga kali menemui Heru Kisbandono, saat itu hakim ad hoc Tipikor Pontianak yang juga kawan Yaeni. "Padahal diketahui saksi Heru berniat membicarakan perkara Yaeni," kata hakim Dwiarso Budi Santiarto membacakan pertimbangan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (22/4). Menurut dia, Asmadinata sudah mengetahui niat Heru. Namun, dia tidak menolak atau mencegah bertemu Heru dalam pertemuan itu. Kenyataannya, Heru menyampaikan permintaan keluarga Yaeni meminta keringanan hukuman kepada Kartini, Asmadinata, dan Pragsono sebagai hakim ketua. Setelah itu, ketiga hakim termasuk Asmadinata tetap bersedia bertemu Heru. Bahkan Asmadinata mengungkapkan, akan berbeda pendapat (dissenting opinion) dalam putusan Yaeni. Pragsono dan Kartini akan menghukum Yaeni, sedangkan Asmadinata akan membebaskan Yaeni. Lebih Rendah Vonis pidana untuk Asmadinata lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Asmadinata dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp 300 juta setara dengan lima bulan. Atas putusan tersebut, jaksa tak langsung menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. Demikian pula Asmadinata. "Pikir-pikir majelis hakim," katanya. Penasihat hukum Asmadinata, Theodorus Yoseph Parera menyayangkan pertimbangan hakim ihwal niatan dissenting opinion Asmadinata. Menurutnya, dissenting opinion merupakan kewenangan seorang hakim yang sah sesuai aturan. "Dissenting opinion yang sempat dipikirkan terdakwa lalu diurungkan itu justru dijadikan pertimbangan oleh hakim. Ini putusan yang aneh," kata Parera. Kasus ini terungkap saat Heru dan Kartini Marpaung ditangkap KPK dalam satu mobil pada 17 Agustus 2012. Di dalam mobil itu ditemukan uang Rp 150 juta yang berasal dari adik Yaeni, Sri Dartutik. Heru berniat memberikan uang tersebut kepada Kartini. Penangkapan itu terjadi sebelum jadwal pembacaan putusan Yaeni pada 27 Agutus 2012. Akhirnya, Yaeni batal mendapat keringanan hukuman. Dari tuntutan jaksa 2,5 tahun penjara, Yaeni divonis dua tahun dan lima bulan penjara. Vonis itu menjadi dua kali lipat dalam proses banding, menjadi lima tahun penjara dan sudah berkekuatan hukum tetap. Dalam kasus ini, Heru Kisbandono dihukum delapan tahun penjara. Kartini Marpaung, 10 tahun penjara. Adapun Sri Dartutik divonis lima tahun penjara. (H89-71) Analisa : Asmadinata dan … yang berpofesi sebagai hakim pengadilan tidak pidana korupsi dijatuhkan hukuman pidana yang seharusnya 11 tahaun menjadi 5 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa umum. didenda Rp 200 juta dengan hukuman pengganti dua bulan kurungan. Perbuatannya dianggap memenuhi unsur pidana dalam Pasal 12 huruf (c) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbarui dengan Undang- Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.. Terdakwa dijatuhkan hukuman karena telah mendatangani prihal permintaan bantuan kasus suap perkara penyimpangan anggaran pemeliharaan mobil dinas Sekretariat DPRD Grobogan. Asmadinata adalah salah satu hakim anggota yang mengadili mantan ketua DPRD Grobongan, Jawa tengah yaitu M. Yaeni dalam perkara korupsi dana perawatan mobil dinas Sekretariat DPRD Grobogan pada 2006-2007. Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang pada 2012 dan menerima hadiah atau janji dari M.Yaeni, maka dari itu asmadinata membantu M.Yaeni untuk diputus bebas atau dihukum ringan atas tindak korupsi yang ia lakukan. karna perbuatan terdakwa telah mencontreng atau merusak citra peradilan diIndonesia. Solusi / Saran : Hakim ialah pejabat Negara yang diangkat oleh kepala Negara sebagai penegak hukum dan keadilan yang diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang telah diembannya. Fungsi hakim itu sendiri untuk menegakan kebenaran sesungguhnya dari apa yang dikemukakan dan dituntut oleh para pihak tanpa melebihi ataupun menguranginya, terutama yang berkaitan dengan perkara data. Sedangkan dalam perkara pidana mencari kebenaran sesungguhnya secara mutlak, tidak terbatas pada apa yang telah dilakukan terdakwa. Sebaiknya kepala Negara memilih hakim yang beragama islam, ilmunya luas, berpendidikan, berwibawa,jujur,adil, berkelakuan tidak tercela, tidak mau menerima hadiah atau imbalan lainnya atau sogokan dari terdakwa dan Kompetensi Akademik, Kompetensi Skill, Kompetensi Etic perlu jg diperhatikan, Agar hakim melakukan pekerjaannya dengan kebenaran materil secara mutlak dan tuntas. Disini akan terlihat intelektualitas hakim yang akan teruji kemampuannya dan bekal ilmu pengetahuan yang mereka miliki.

0 komentar:

Posting Komentar

Lorem Ipsum